Mungkin sebagian dari anda pernah merasa atau dibentuk jengkel ketika ada pengendara kendaraan beroda empat lain yang sedang menyalakan tombol lampu hazard ini disaat hujan lebat,disaat jalanan ramai dan padat atau bahkan ketika mau berbelok,eh malah menyalakan lampu hazard. Padahal seharusnya ketika ingin belok,lampu sein lah yang dinyalakan dan bukan lampu hazard.
Sudah dapat dipastikan orang tersebut yakni orang yang tidak mengetahui fungsi utama dari lampu hazard ini. Tombol lampu hazard ini berada didalam dasboard berwarna merah dan mempunyai simbol segitiga dengan warna putih ibarat yang terang terlihat pada gambar dibawah ini.
Ketika tombol ini ditekan,maka kedua lampu sein akan berkedip secara bersamaan dengan ritme khusus yang menunjukan keadaan darurat. Dan memang penggunaan lampu ini khusus jika anda mengalami keadaan yang darurat. Darurat yang ibarat apa sih?.
Darurat disini dalam artian anda mengalami duduk kasus serius pada kendaraan beroda empat anda ibarat ingin menepi sebab ban kempis ( melaksanakan penggantian ban di jalan raya ),habis terjadi tabrakan,sehingga anda wajib menyalakan lampu hazard guna memberitahukan kepada pengemudi lain supaya waspada ketika melintas didekat kendaraan beroda empat milik kalian.
Nah,jadi sudah sangat terang bukan bahwa tombol atau lampu hazard ini hanya dapat dipakai jika anda sedang mengalami keadaan darurat dan kendaraan beroda empat HARUS dalam keadaan berhenti,bukannya dipakai ketika jalan.
Karena memang intinya lampu sein hanya dipakai untuk memberi peringatan jika hendak belok.
Nih peraturan yang telah ditulis didalam undang undang LLAJR ,UU no 22 tahun 2009 pasal 121 ayat 1 yang bunyinya kurang lebih ibarat dibawah
Sudah dapat dipastikan orang tersebut yakni orang yang tidak mengetahui fungsi utama dari lampu hazard ini. Tombol lampu hazard ini berada didalam dasboard berwarna merah dan mempunyai simbol segitiga dengan warna putih ibarat yang terang terlihat pada gambar dibawah ini.
Ketika tombol ini ditekan,maka kedua lampu sein akan berkedip secara bersamaan dengan ritme khusus yang menunjukan keadaan darurat. Dan memang penggunaan lampu ini khusus jika anda mengalami keadaan yang darurat. Darurat yang ibarat apa sih?.
Darurat disini dalam artian anda mengalami duduk kasus serius pada kendaraan beroda empat anda ibarat ingin menepi sebab ban kempis ( melaksanakan penggantian ban di jalan raya ),habis terjadi tabrakan,sehingga anda wajib menyalakan lampu hazard guna memberitahukan kepada pengemudi lain supaya waspada ketika melintas didekat kendaraan beroda empat milik kalian.
Nah,jadi sudah sangat terang bukan bahwa tombol atau lampu hazard ini hanya dapat dipakai jika anda sedang mengalami keadaan darurat dan kendaraan beroda empat HARUS dalam keadaan berhenti,bukannya dipakai ketika jalan.
Karena memang intinya lampu sein hanya dipakai untuk memberi peringatan jika hendak belok.
Nih peraturan yang telah ditulis didalam undang undang LLAJR ,UU no 22 tahun 2009 pasal 121 ayat 1 yang bunyinya kurang lebih ibarat dibawah
setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman,lampu instruksi tanda ancaman atau tanda instruksi lain PADA SAAT PARKIR ATAU BERHENTI dan DALAM KEADAAN DARURAT di jalan.

Comments
Post a Comment