Perbedaan Kendaraan Import Jenis Cbu Ckd Dan Ikd

Arti kendaraan beroda empat CBU CKD dan IKD - bagi penggemar otomotif mungkin saja kalian sering mendengar ketiga istilah yakni CBU, CKD dan juga IKD untuk jenis kendaraan yang dibeli dengan cara di import dari negara lain. Istilah kendaraan import ini tidak hanya menempel pada kendaraan roda empat saja, melainkan semua jenis kendaraan baik itu roda 2, 4, 6 dan seterusnya. Lalu apa sih yang dimaksud dengan kendaraan import jenis CBU, import jnis CKD dan juga import jenis IKD ? Nah pada kesempatan kali ini penulis akan membagikan uraian singkat mengenai jenis jenis istilah dalam import kendaraan diatas.

Pengertian Mobil import jenis CBU, CKD dan IKD

Didalam setiap negara mempunyai beberapa hukum main sendiri sendiri untuk semua kendaraan yang hendak dijual oleh ATPM ( Agen Tunggal Pemegang Merk ). Secara global peraturan ini tertuang didalam Agreement on Dubsidies and Countervailing Measures dan juga Agreement on Trade Related Investment Measures yang termasuk bab dari persetujuan organisasi perdagangan dunia.
Nah untuk di indonesia sendiri peraturan menyerupai ini merujuk pada keputusan mentri perindustrian nomor 275/MPP/KEP/6/1999 , istilah menyerupai CBU, CKD atau IKD ini juga sudah tertuang didalam peraturan tersebut.

 bagi penggemar otomotif mungkin saja kalian sering mendengar ketiga istilah yakni CBU Perbedaan Kendaraan Import Jenis CBU CKD Dan IKD

1. Pengertian Import CBU (Completely Build Up)

Kendaraan yang paling populer dari produsen asal negeri sakura TOYOTA yang masih tergolong jenis kendaraan beroda empat CBU yakni kendaraan beroda empat Toyota Vellfire. Sesuai dengan istilah diatas, kendaraan beroda empat dengan kategori CBU ini yakni kendaraan yang diimport pribadi dari negara asal pembuat secara lengkap dan utuh ( tinggal pakai ).

Baca juga : Tips jitu beli kendaraan beroda empat secara kredit walau honor serba pas pasan


2. Pengertian Import CKD (Completely Knock Down)

Istilah kendaraan bermotor yang dibeli impor dengan instruksi nama CKD yakni kendaraan yang di import bukan dalam keadaan jadi, melainkan dalam keadaan terbongkar dan di pack kedalam sebuah box box part yang berisi mesin, gardan, transmisi dan komponen lainnya, yang lalu beberapa bab ini dikirim secara terpisah ke negara tujuan import. Dan sesampainya di negara tujuan, kendaraan ini akan diterima oleh pabrikan lokal / perakitan yang ada dinegara tujuan lalu dirakit menjadi sebuah kendaraan utuh. Contohnya kendaraan yang masuk kedalam kategori CKD ini menyerupai Toyota Yaris yang diimport dari negara thailand yang selanjutnya dikirim dan diterima oleh pabrikan Toyota lokal di karawang untuk dilakukan perakitan.


3. Pengertian Import IKD (Incompletely Knocked Down)

Untuk jenis kendaraan import yang mempunyai instruksi Incompletely Knocked Down atau IKD ini yakni kendaraan bermotor baik itu kendaraan beroda empat ataupun motor yang diimport dari negara asal secara terurai dan tidak lengkap. Yang artinya hanya sebagian komponen saja yang di import, sedangkan komponen lain sudah dibentuk di pabrikan lokal yang lalu akan dirakit menjadi sebuah unit kendaraan beroda empat atau motor secara utuh. Sebagai pola jika anda mempunyai kendaraan beroda empat dan mengalami kerusakan di bab transmisi dan harus dilakukan pengantian transmisi gres secara utuh, sedangkan di indonesia sendiri untuk jenis kendaraan beroda empat tersebut belum bisa menciptakan transmisi secara lokal, maka akan dilakukan impor part dengan label IKD berupa transmisi mesin saja.

Baca juga : Arti pemutihan pajak kendaraan bermotor

Nah bagaimana apakah anda sudah mengerti dan paham dengan beberapa istilah dari kendaraan import diatas, supaya bermanfaat dan silahkan dibagikan artikelnya jika anda rasa berguna.


Comments