Mengenal SWDKLLJ pada STNK kendaraan - pernahkan anda iseng iseng untuk membalik STNK kendaraan bermotor anda dan menemukan beberapa istilah yang niscaya sebagian besaaaar dari anda tidak tahu sama sekali wacana singkatan atau isyarat yang ada dibalik STNK menyerupai BBNKB, PKB, SWDKLLJ, ADM-STNK, dan juga ADM-PKB. Namun pada kesempatan kali ini kita akan fokus membahas mengenai apa arti dari SWDKLLJ yang ada di balik STNK kendaraan baik itu motor, kendaraan beroda empat ataupun truk.
Untuk besarnya biaya SWDKLLJ yang harus kalian bayar tergantung dengan kendaraan beroda empat atau motor type apa dan termasuk kelas biasa atau premium. Sebagai contoh, besarnya SWDKLLJ untuk motor dengan kubikasi mesin 50 hingga 250cc akan dikenai biaya sebesar Rp 35.000, dan untuk kendaraan beroda empat biasa menyerupai kendaraan beroda empat sedan, mpv, suv, jip dan sejenisnya dikenai biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.
Penerima biaya santunan dari jasa raharja ini tidak sebatas pada siapa yang namanya tercantum didalam STNK saja, melainkan seluruh penumpang yang ada didalam kendaraan beroda empat yang terlibat kecelakaan termasuk si pengemudinya juga. Nah bagaimana apakah anda kini tahu fungsi penting dari SWDKLLJ yang kalian bayarkan tiap memperpanjang STNK kendaraan ? Semoga bermanfaat dan silahkan dibagikan goresan pena diatas bila kalian menganggapnya juga bermanfaat :).
Apa itu biaya SWDKLLJ ?
SWDKLLJ ialah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang harus dibayarkan oleh si pemilik kendaraan bermotor yang namanya dipakai sebagai atas nama kendaraan tersebut, sehingga dengan ini secara otomatis anda akan diikutsertakan kedalam kegiatan asuransi yang dimiliki oleh BUMN yakni Jasa Raharja.Untuk besarnya biaya SWDKLLJ yang harus kalian bayar tergantung dengan kendaraan beroda empat atau motor type apa dan termasuk kelas biasa atau premium. Sebagai contoh, besarnya SWDKLLJ untuk motor dengan kubikasi mesin 50 hingga 250cc akan dikenai biaya sebesar Rp 35.000, dan untuk kendaraan beroda empat biasa menyerupai kendaraan beroda empat sedan, mpv, suv, jip dan sejenisnya dikenai biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.
Dan SWDKLLJ ini pun juga berguna yang sebaiknya anda ketahui, lantaran ada hak yang kalian miliki disini dan bila tidak anda ketahui fungsinya, tentu dapat disayangkan bukan ?
Baca juga : Waspada marak penipuan jual beli kendaraan STNK ONLY
Fungsi biaya SWDKLLJ
Sesuai namanya yakni biaya asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan, maka dengan ini pihak jasa raharja akan menunjukkan pertolongan / santunan bagi anda yang namanya tercantuk didalam STNK untuk mendapat hak hak dibawah ini sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tertanggal 26 Februari 2008 yakni :- Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp25 juta
- Santunan biaya pemakaman sebesar Rp2 juta
- Santunan untuk kecelakaan yang mengakibatkan cacat ( Max ) sebesar Rp25 juta
- Santunan biaya perawatan ( Max ) sebesar Rp10 juta
Bagaimana memperolah dana santunan dari SWDKLLJ ?
Jika anda terlibat kecelakaan dan menderita luka luka, atau ada saudara anda yang terlibat kecelakaan hingga meninggal dunia, biar memperoleh dana santunan dari SWDKLLJ ini ialah sebagai berikut ini :- Menghubungi kantor jasa raharja yang terdekat dan melaporkan bahwa anda atau saudara terlibat kecelakaan. Jangan lupa juga melaporkan bencana ini ke kepolisian dan meminta surat keterangan bahwa anda atau saudara terlibat kecelakaan.
- Lakukan pengisian form pengajuan dana santunan dengan menyertakan surat keterangan laporan kecelakaan yang kalian peroleh dari kantor polisi di kantor jasa raharja, dan juga menyertakan surat keterangan dari rumah sakit / dokter, KTP korban atau KTP andal waris bila korban meninggal dunia.
- Namun bila korban selamat dan hanya menderita luka luka, anda wajib menyertakan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan asli, sedang bagi yang meninggal dunia anda perlu menyertakan kartu keluarga ( KK ) atau surat nikah.
- Lakukan sesegera mungkin pengajuan klaim santunan jasa raharja setidaknya kurang dari 3 bulan sejak bencana menimpa anda atau saudara, alasannya ialah bila sudah melewati dalam kurun waktu 6 bulan, maka dana santunan ini akan hangus atau tidak berlaku dan tidak dapat kalian klaim kan.
Baca juga : Ketahui resiko beli motor atau kendaraan beroda empat tanpa BPKB hanya STNK
Penerima biaya santunan dari jasa raharja ini tidak sebatas pada siapa yang namanya tercantum didalam STNK saja, melainkan seluruh penumpang yang ada didalam kendaraan beroda empat yang terlibat kecelakaan termasuk si pengemudinya juga. Nah bagaimana apakah anda kini tahu fungsi penting dari SWDKLLJ yang kalian bayarkan tiap memperpanjang STNK kendaraan ? Semoga bermanfaat dan silahkan dibagikan goresan pena diatas bila kalian menganggapnya juga bermanfaat :).
Comments
Post a Comment