Pengertian Pajak Progresif Kendaraan Beroda Empat Dan Motor

Arti pajak progresif kendaraan bermotor - mungkin kalian pernah mendengar seseorang yang sedang mengobrol dan membahas mengenai pajak progresif, sedangkan anda tidak tahu menahu apa itu yang dimaksud dengan pajak progresif. Sedangkan anda pada dikala itu juga tidak berani bertanya, mungkin aib atau takut jikalau dikatai kurang pintar sehingga menentukan untuk membisu dan mencari gosip sendiri melalui media online ibarat internet.

Pengertian pajak progresif

Untuk klarifikasi mengenai pajak progresif sendiri berdasarkan sumber ensklopedia bebas menyebutkan, pajak progresif yaitu sebuah tarif pajak yang dikenakan terhadap suatu kendaraan baik itu motor ataupun mobil, dengan besaran nilai presentase pajak yang semakin naik, dan kenaikan ini akan berbanding lurus dengan jumlah kepemilikan kendaraan yang dimiliki seseorang wajib pajak.

 mungkin kalian pernah mendengar seseorang yang sedang mengobrol dan membahas mengenai paj Pengertian Pajak Progresif Mobil Dan Motor

Atau bahasa mudahnya yaitu naiknya nilai presenan pajak yang harus dibayarkan oleh si pemilik terhadap kendaraan beroda empat atau motor yang ke dua, ketiga, ke empat dan seterusnya. Makara semakin banyak kendaraan beroda empat ataupun motor yang kalian miliki, maka semakin besar juga pajak yang harus dibayarkan.

Siapa yang dikenai pajak progresif

Yang dikenakan pajak progresif yaitu orang orang yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit dimana kedua kendaraan atau lebih tersebut di atas namakan ke orang yang sama.

Besaran presentase pajak progresif dari unit ke unit ( dikalikan NJKB )

Untuk besarnya nilai presentase jumlah pajak yang harus dibayarkan tiap unit kendaraan berbeda beda sesuai dengan jumlah kepemilikan. semakin banyak maka semakin naik pula presentasenya, dan dibawah ini yaitu pola kenaikan prsentasi pajak progresif yang harus dibayarkan sesuai dengan unit kendaraan yang dimiliki.


  • Kendaraan Pertama: 1,5%
  • Kendaraan Kedua: 2%
  • Kendaraan Ketiga: 2,5%
  • Kendaraan Keempat 4%


Untuk menghitung pajak progresif anda terlebih dahulu harus menghitung NJKB yang rumusnya yaitu ( PKB / 2 ) x 100 sehingga ketemu nilai NJKB nya yaitu :

NJKB = ( 1.500.000/2 ) x 100 = 75.000

Untuk mengetahui nilai PKB silahkan dilihat di bab belakang STNK kendaraan beroda empat atau motor anda.


Contoh menghitung pajak progresif

Anda mempunyai sebuah kendaraan beroda empat pertama yang mempunyai Pajak Kendaraan Bermotor senilai 1.500.000 dan dana SWDKLLJ sebesar 150.000, kemudian anda tertarik dan berniat untuk membeli kendaraan beroda empat gres lagi sebanyak 1 unit sehingga total kendaraan beroda empat yang kalian miliki dikala ini menjadi dua unit mobil. Maka kendaraan beroda empat kedua ini nantinya akan dikenai pajak progresif dengan perhitungan sebagai berikut :

Diketahui bahwa pajak kendaraan bermotor yang pertama yaitu :

SWDKLLJ = 150.000
NJKB = 75.000

Pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan beroda empat pertama :

75.000 x 1.5% = 1.125.000
SWDKLLJ      =    150.000
Total                = 1.275.000

Pajak progresif yang harus dibayarkan untuk kendaraan beroda empat yang kedua :

75.000 x 2%   =1.500.000 ( kendaraan beroda empat kedua naik dari 1.5% ke 2% )
SWDKLLJ     =   150.000
Total               =1.650.000

Untuk kendaraan beroda empat yang selanjutnya cara menghitungnya sama, hanya saja persentase nya berbeda sesuai dengan yang ditetapkan oleh dispenda dimana anda tinggal. Untuk perhitungan mendetail mengenai pajak progresif akan kami bahas dilain kesempatan.

Baca juga : Arti dan fungsi pemutihan pajak kendaraan



Comments