Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Beroda Empat Motor

Ketahui cara hitung pajak progresif - sehabis pada artikel sebelumnya kita mengulas mengenai apa itu pajak progresif, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas bagaimana cara menghitung pajak progresif sendiri dirumah sehingga kita tidak kaget mengetahui besarnya pajak yang akan kita bayarkan di kantor pajak.

Sekilas mengenai apa itu pajak progresif

Pajak progresif ialah pajak yang tarif pemungutannya semakin besar prsentasenya terhadap kendaraan yang kita miliki untuk kedua kali dan seterusnya yang didasarkan pada besarnya jumlah kuantitas obyek pajak serta harga nilai objek pajak. Untuk lebih detail mengenai pengertian pajak progresif silahkan anda baca goresan pena kami sebelumnya di Baca : Pengertian pajak progresif kendaraan bermotor

 sehabis pada artikel sebelumnya kita mengulas mengenai apa itu pajak progresif Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Motor

Karena pajak progresif ini dikenakan kepada seseorang yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit dengan atas nama kepemilikan yang sama, maka bagi anda yang hanya punya 1 unit kendaraan tidak perlu lagi menghitung pajak progresif alasannya yaitu kalian tidak dikenai pajak pemanis ini :).

Bagaimana jikalau kita menjual kendaraan usang dan beli baru, apakah dihitung progresif ?
Ya anda akan dikenakan pajak progresif jikalau menjual kendaraan usang ke orang lain kemudian kemudian membeli kendaraan baru, alasannya yaitu akan terhitung anda mempunyai dua unit kendaraan jikalau anda tidak segera melaksanakan balik nama atas kendaraan yang kalian jual tadi lantaran nama dan alamat kendaraan yang usang sama dengan kendaraan yang baru.

Kaprikornus jikalau sewaktu waktu anda menjual unit motor ataupun mobil, eksklusif sesegera mungkin lakukan balik nama kepemilikan yang semula dari milik anda ke milik pembeli sehingga anda akan terbebas dari beban pajak progresif. Sayang kan jikalau unit kendaraan sudah dimiliki orang lain namun kita yang selalu membayar pajaknya ?

Bagi si pembeli sebaiknya juga wajib melaporkan atas pengalih kepemilikan unit kendaraan ini ke samsat di kawasan anda tinggal paling lambat yaitu 1 bulan sejak unit kendaraan berpindah tangan / kepemilikan.


Besarnya tarif pajak progresif yang dikenakan

Adapun presentase kenaikan pajak kendaraan progresif yaitu ibarat urutan dibawah ini ( diluar jakarta ).


  • Mobil pertama dikenakan pajak sebesar 1.5%
  • Mobil kedua dikenakan pajak sebesar 2%
  • Mobil ketiga dikenakan pajak sebesar 2.5%
  • Mobil ke empat dst dikenakan pajak sebesar 4%



Cara menghitung pajak progresif kendaraan beroda empat motor

Untuk menghitung berapa besar nilai pajak progresif anda terlebih dahulu harus menghitung NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor dimana NJKB ini bukan nilai harga jual kendaraan dipasaran, melainkan satuan nilai yang telah ditetapkan secara khusus oleh dinas pendapatan daeran yang didasarkan data dari ATPM/APM ( dealer ) dengan memakai rumus ( PKB:2) x 100. Lalu dari mana nilai PKB ini ? Anda sanggup menemukan nilai PKB ini dibalik STNK kendaraan anda ibarat referensi dibawah ini, sebuah kendaraan bermotor dengan PKB senilai 650.000 dan SWDKLLJ senilai 143.000..

 sehabis pada artikel sebelumnya kita mengulas mengenai apa itu pajak progresif Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Motor

Disana anda akan menemukan nilai PKB dan juga nilai SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) yang nantinya juga ditambahkan di simpulan hasil perhitungan masing masing unit kendaraan yang terkena pajak progresif. Untuk fungsi dari SWDKLLJ sanggup kalian baca pada artikel kami sebelumnya di bawah ini.

Baca juga : Arti dan fungsi SWDKLLJ di STNK kendaraan

Contoh perhitungan pajak progresif

Anda mempunyai 4 buah kendaraan roda empat dimana keseluruhan model, type dan tahun pembelian yaitu sama ( mungkin pengusaha rental ya ) sehingga diketahui nilai PKB yaitu 650.000 dan SWDKLLJ yaitu 143.000

Menghitung NJKB kendaraan ( rumus (PKB:2)x100 )

NJKB = (650.000:2)x100
NJKB = 32.500.000


Perhitungan pajak progresif dari kendaraan beroda empat ke 1 hingga ke 4 sesuai presentase kenaikan nilai pajak.


Mobil Pertama
PKB: 32.500.000 x 1,5% = 487.500
SWDKLLJ: 143.000
Total: Rp630.500
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mobil Kedua
PKB: 32.500.000 x 2% = 650.000
SWDKLLJ: 143.000
Total: Rp793.000
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mobil Ketiga
PKB: 32.500.000 x 2,5% = 812.500
SWDKLLJ: 143.000
Total: Rp955.500
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mobil Keempat
PKB: 32.500.000 x 4% = 1.300.000
SWDKLLJ: 143.000
Total: Rp1.443.000

Total keseluruhan pajak ke 4 kendaraan yang harus dibayarkan = Rp 3.822.000

Diatas hanyalah referensi saja dimana nilai PKB kendaraan jadul hanya sebesar 650.000 rupiah, untuk masing masing kendaraan tentu mempunyai nilai PKB yang berbeda sehingga menghipnotis harga NJKB dan juga besarnya pajak yang kalian tanggung. Coba silahkan hitung jikalau kendaraan beroda empat anda ibarat Nissan Grand Livina yang mempunyai nilai PKB sebesar Rp 2.100.000 atau Toyota Kijang Innova dengan nilai PKB sebesar 2.900.000 dibawah ini :).

 sehabis pada artikel sebelumnya kita mengulas mengenai apa itu pajak progresif Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Motor

Nah itulah tadi referensi cara perhitungan pajak progresif dari ke empat kendaraan beroda empat yang kalian miliki. Bisa dilihat bahwa dari satu kendaraan beroda empat dengan kendaraan beroda empat lainnya nilai pajaknya semakin naik, sehingga bila kalian mempunyai banyak kendaraan beroda empat secara otomatis pajak yang dibebankan ke anda semakin besar. Karena alasan ini pula lah berbagai orang yang kemudian mencari logika supaya tidak terkena pajak progresif, dengan jalan mengatas namakan unit kendaraan beroda empat yang mereka beli dengan nama orang lain, sanggup tetangga, keponakan, saudara jauh dan lain sebagainya.

Baca juga : Cara klaim asuransi sepeda motor yang hilang



Comments