Tips keamanan mobil - setiap pengendara kendaraan bermotor di indonesia baik itu roda dua maupun roda empat wajib mematuhi setiap peraturan kemudian lintas yang berlaku. Selain mematuhi rambu rambu kemudian lintas yang ada, pengguna juga wajib menggunakan perlengkapan keamanan ibarat helm serta membawa surat kelengkapan berkendara ( STNK ) untuk roda dua, dan khusus untuk roda empat diwajibkan juga membawa perlengkapan standar ibarat dongkrak, segitiga pengaman, kunci palang, serta kotak P3K.
Nah kebiasaan yang terjadi di masyarakat yang terkenal untuk pengguna kendaraan beroda empat ialah melepas dan meninggalkan ban serep di rumah yang konon katanya mengemudi menjadi lebih enak. Celakanya lagi banyak yang tidak sadar bahwa tindakan ini termasuk pelanggaran kemudian lintas dan penggunanya dapat di penjara jikalau hingga tertangkap tangan tidak membawa ban serep di mobilnya.
Hal ini telah di jelaskan di peraturan perundang permintaan kemudian lintas yang tertuang didalam pasal 57 Undang Undang No 22 tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan angkutan jalan raya yang menunjukan bahwa setiap kendaraan roda empat wajib membawa kelengkapan standar berupa ban serep, dongkrak, kunci buka ban, segitiga pengaman serta kotak obat atau P3K.
Dan dari pasal tersebut disambung dengan pasa lainnya yakni pasal 278 Undang Undang No 22 tahun 2009 yang menunjukan eksekusi bagi mereka yang melanggar pasal 57 dengan pidana kurungan penjara paling usang 1 bulan serta denda berupa uang dengan nilai maksimal dendanya ialah Rp 250.000.
Nah bagi kalian yang mungkin saja pernah mempunyai niatan untuk meninggalkan ban cadangan kendaraan beroda empat di rumah tidak jadi atau mengurungkan niatnya untuk melaksanakan hal ini. Selain terancam eksekusi pidana dan denda, jikalau sewaktu waktu ban kendaraan beroda empat kalian bocor dijalan, anda juga yang kerepotan akhir tidak membawa ban serep bukan ?
Untuk warta lebih lengkap mengenai pasal pasal yang kami maksud diatas silahkan anda dapat download file PDF yang berisi warta mengenai pasal yang dimaksud melalui url dibawah ini.
Semoga bermanfaat dan salam berkendara yang kondusif kawan.
Nah kebiasaan yang terjadi di masyarakat yang terkenal untuk pengguna kendaraan beroda empat ialah melepas dan meninggalkan ban serep di rumah yang konon katanya mengemudi menjadi lebih enak. Celakanya lagi banyak yang tidak sadar bahwa tindakan ini termasuk pelanggaran kemudian lintas dan penggunanya dapat di penjara jikalau hingga tertangkap tangan tidak membawa ban serep di mobilnya.
Hal ini telah di jelaskan di peraturan perundang permintaan kemudian lintas yang tertuang didalam pasal 57 Undang Undang No 22 tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan angkutan jalan raya yang menunjukan bahwa setiap kendaraan roda empat wajib membawa kelengkapan standar berupa ban serep, dongkrak, kunci buka ban, segitiga pengaman serta kotak obat atau P3K.
Dan dari pasal tersebut disambung dengan pasa lainnya yakni pasal 278 Undang Undang No 22 tahun 2009 yang menunjukan eksekusi bagi mereka yang melanggar pasal 57 dengan pidana kurungan penjara paling usang 1 bulan serta denda berupa uang dengan nilai maksimal dendanya ialah Rp 250.000.
Nah bagi kalian yang mungkin saja pernah mempunyai niatan untuk meninggalkan ban cadangan kendaraan beroda empat di rumah tidak jadi atau mengurungkan niatnya untuk melaksanakan hal ini. Selain terancam eksekusi pidana dan denda, jikalau sewaktu waktu ban kendaraan beroda empat kalian bocor dijalan, anda juga yang kerepotan akhir tidak membawa ban serep bukan ?
Untuk warta lebih lengkap mengenai pasal pasal yang kami maksud diatas silahkan anda dapat download file PDF yang berisi warta mengenai pasal yang dimaksud melalui url dibawah ini.
http://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/download
Semoga bermanfaat dan salam berkendara yang kondusif kawan.
Comments
Post a Comment